Gong Si Bolong ditetapkan sebagai warisan budaya Takbenda (WBTb) dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2021 oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi tanggal 26 - 30 Oktober 2021.
Sekretaris Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporyata) Kota Depok Eko Herwiyanto mengatakan, pada sidang penetapan tersebut terdapat 289 karya budaya menjadi WBTb Indonesia 2021.
Seluruhnya berasal dari 28 provinsi di Indonesia.
"Alhamdulillah Gong Si Bolong yang merupakan usulan warisan budaya telah ditetapkan sebagai WBTb 2021," ujar Eko dikutip dari laman resmi Pemerintah Kota Depok.
Menurut Eko, Gong Si Bolong ditemukan kurang lebih tahun 1750 M pada areal tanah tegalan bersemak, tidak jauh dari curugan (air terjun kecil) ujung Tanah Baru.
Alat musik tersebut ditemukan oleh Pak Damong dengan seperangkat gamelan lainnya yang siap pakai.
Karena Pak Damong sendiri, ia hanya membawa Gong, satu bende dan dua buah gendang.
Gong Si Bolong merupakan akulturasi kesenian Sunda dengan Betawi, yakni musiknya bernuansa Sunda dan nyanyian menggunakan sindiran bahasa Betawi.
Eko melanjutkan, pelestarian Gong Si Bolong hingga saat ini masih melakukan pertunjukan rutin.
Eksistensi itu muncul karena adanya regenerasi yang telah melakukan pelatihan.
"Masih digunakan sebagai musik pengiring Tari Topeng," kata Eko.
Untuk itu, ia berharap dengan ditetapkannya sebagai WBTb 2021, Gong Si Bolong dapat dikenal masyarakat luas.
Selain itu, Gong Si Bolong digunakan untuk pertunjukan dan dilestarikan oleh generasi penerus.